Jadwal, Hasil, dan Mekanisme PPDB Kota Bandung 2021

PPDB Kota Bandung

BandungAktual.com — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau penerimaan siswa baru sekolah SD dan SMP di Kota Bandung diumumkan hari ini, Rabu, 7 Juli 2021.

Pengumuman hasil PPDB Kota Bandung SMP dan SD 2021 berupa hasil seleksi disampaikan melalui website resmi PPDB Kota Bandung.

Dalam keterangan tertulisnya, Sekdisdik Kota Bandung Cucu Saputra menyebutkan, pendaftaran jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua telah ditutup Jumat, 2 Juli 2021.

Pengumuman ini berlaku untuk PPDB Kota Bandung tahap 2, yakni jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua.

Sebelumnya, PPDB tahap 1 jalur afirmasi dan prestasi sudah dilakukan dan hasilnya diumumkan pada 24 Juni 2021.

Baca Juga

Jadwal PPDB Kota Bandung Tahap 2

Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orangtua

  • Persiapan pendataan: 24 Mei – 29 Mei 2021
  • Pendataan: 31 Mei – 11 Juni 2021
  • Pendaftaran: 28 Juni – 2 Juli 2021
  • Pengumuman: 7 Juli 2021
  • Daftar ulang: 8 Juli – 9 Juli

Jalur dan Kuota PPDB Kota Bandung 2021

Jalur dan kuota PPDB Kota Bandung meliputi jalur zonasi, jalur afirmasi, dan perpindahan orangtua/wali, dan terakhir prestasi.

Untuk tingkat TK jalurnya hanya zonasi dan perpindahan tugas orangtua/wali.

Jalur zonasi kuotanya minimal 95 persen, sementara perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen dari kapasitas penerimaan.

Sedangkan tingkat SD, jalur zonasi sebesar 70 persen, afirmasi 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen.

PPDB tingkat SMP, jalur zonasi minimal 50 persen, afirmasi minimal 15 persen, perpindahan tugas orangtua/wali maksimal 5 persen, dan jalur prestasi maksimal 30 persen.

Jalur prestasi terdiri dari 60 persen nilai rapor dan 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan. Sebagai informasi, jalur afirmasi itu ialah jalur dari keluarga tak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP) dan berkebutuhan khusus.

Warga Luar Kota Bandung

Warga luar Kota Bandung yang ingin mendaftar ke sekolah di Kota Bandung diberikan kesempatan melalui jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan dan prestasi.

Jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan, kuota yang diberikan maksimal 10 persen untuk SMP dan 30 persen untuk SD dari kuota jalur zonasi.

Jalur prestasi diberikan kuota sebesar 25 persen untuk SMP dari kuota 40 persen prestasi perlombaan atau penghargaan.

Pembagian Zonasi

Berikut ini pembagian wilayah zona SD PPDB Kota Bandung 2021

SD

  • Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi
  • Zona B: Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo
  • Zona C: Kecamatan Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay
  • Zona D: Kecamatan Regol, Bojong Loa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar
  • Zona E: Kecamatan Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul
  • Zona F: Kecamatan Antapai, Rancasari, Buahbatu, Kiaracondong
  • Zonda G: Kecamatan Mandalajati, Aracamanik, Cinambo, Ujungberung
  • Zona H: Kecamatan Panyileukan, Cibiru, Gedebage

Dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah ujuan SD berbeda zona, namun masih dalam radius 1 Km maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.

SMP

  • Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Sukajadi
  • Zona B: Kecamatan Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, Buahbatu
  • Zona C: Kecamatan Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, Bandung Kidul
  • Zona D: Kecamatan Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojong Loa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar

Dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan SMP berbeda zona tapi masih dalam radius 3 Km maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut. (TJ)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *