UMK Kota Bandung 2021 Naik 3,27 Persen Menjadi 3,7 Juta

UMK Kota Bandung

Upah Minimum Kota (UMK) Bandung Tahun 2021 naik 3,27 persen. Kepastian kenaikan UMK Bandung 2021 disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin.

“Iya naik 3,27 persen,” kata Arief, Kamis (19/11/2020).

Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, UMK Bandung tetap naik. Arief menyebutkan, UMK Kota Bandung tahun 2021 menjadi Rp 3.742.276,48.

“Tahun ini (UMK) Rp 3.632.778,91 menjadi Rp 3.742.276,48 (tahun 2021),” sebutnya.

Sebelumnya, Forum Serikat Pekerja Kota Bandung menemui Wali Kota Bandung Oded M Danial guna melakukan audiensi dan meminta UMK 2021 naik 8,8 persen.

Namun, dari hasil rapat tripartit yang dilakukan bersama dewan pengupahan Kota Bandung, UMK diputuskan naik 3,27 persen.

“Kami DPK Kota Bandung sepakat melakukan penghitungan seperti tahun yg lalu menggunakan PP no 78 tahun 2015, Data BPS menjadi dasar angka yg menjadi angka penghitungan nya. Sehingga hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Arief.

Kenaikan UMK, yang tidak sesuai harapan buruh dan hanya naik 3,27 persen dipengaruhi karena kondisi pandemi COVID-19.

“Kalau kita lihat dalam kondisi normal UMK tahun 2019 untuk 2020 itu mengalami kenaikan 8,51 persen dan sekarang 2020 untuk 2021 kenaikan nya di 3,27 persen, jadi kalau lihat dari persentase ada penurunan dan penurunan ini dikarenakan COVID-19,” jelasnya.

Apakah ada penolakan dengan kenaikan UMK Bandung 2021 yang hanya 3,27 persen, Arief mengatakan, angka tersebut sesuai kesepakatan.

“Hasil kesepakatan yang diputuskan oleh DPK yang terdiri dari pemerintah, akademisi, perwakilan pekerja atau buruh, perwakilan pengusaha dan BPS,” pungkasnya. (Dtc)

Daftar UMK Jabar 2021

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *