Razia Polisi Bandung Operasi Lodaya Incar 6 Jenis Pelanggaran

Razia Polisi Operasi Patuh Lodaya
Razia Polisi Operasi Patuh Lodaya (Foto: Istimewa)

Razia polisi Polrestabes Bandung bertajuk Operasi Patuh Lodaya 2023 pada 10-23 Juli 2023 mengincar enam jenis pelanggaran utama yang akan menjadi sasaran tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE). Salah satunya knalpot bising sepeda motor.

Selama Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kota Bandung ini, jenis-jenis pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang elektronik dan tilang manual oleh polisi bersertifikasi ini diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar.

Menurut Eko, Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kota Bandung akan menyasar kendaraan termasuk sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.

Dikatakannya, knalpot bising merupakan produk otomotif yang tidak memenuhi kelayakan untuk digunakan di jalan raya dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar.

“Karena menimbulkan kerawanan terhadap kecelakaan lalu lintas, dengan modifikasi kendaraan tidak sesuai kelayakan teknis, maka akan ditertibkan,” kata Eko dikutip dari Antara.

Eko menambahkan, knalpot bising sudah menjadi sasaran penindakan para polisi lalu lintas sejak beberapa waktu lalu. Dengan adanya Operasi Patuh Lodaya 2023, maka pemberantasan knalpot brong ini kembali dioptimalkan.

Baca Juga

“Saya konsisten melakukan penindakan pada knalpot brong (bising), dan hasilnya, kendaraan dengan knalpot begitu sudah menurun,” tuturnya.

Selain knalpot bising, Eko menyebut, ada lima jenis pelanggaran lain yang menjadi sasaran polisi lalu lintas untuk melakukan penindakan tilang dalam operasi tersebut, yakni:

  1. Pengguna sepeda motor yang berbonceng tiga
  2. Anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor
  3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
  4. Pengendara yang melawan arus,
  5. Pengendara yang mengemudi sambil menggunakan ponsel.

Dikemukakan juga, dalam Operasi Patuh Lodaya 2023, Polrestabes Bandung akan diterjunkan sebanyak 130 personel untuk melakukan penindakan pelanggar lalu lintas.

“Kita tidak mengesampingkan tilang manual untuk menjangkau area-area yang belum memiliki kamera E-TLE (electronic traffic law enforcement),” ujarnya. (Antara)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *